Gegara Komen IG, 10 Napi Rutan Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan langkah tegas berupa pemindahan terhadap 10 orang narapidana (napi) Rutan Cipinang. Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang. 

Waduh! Ibu Lima Anak Nekat Selundupkan 100 Butir Pil Setan di Kemaluannya untuk Suami di Penjara

Ke-10 orang napi tersebut langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis, 28 Oktober malam hingga Jumat, 29 Oktober dinihari.

Adapun nama pelaku adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn,  Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH.

Terbongkar, Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Disimpan dalam Cabai

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui akun instagram @supirpete2, terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.

"Setelah mendapat info tersebut pada Kamis tgl 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas bu Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya. Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi di salah satu blok yang diduga menjadi lokasi penganiayaan," ujar Ibnu Chuldun, Jumat, 29 Oktober 2021.

Hari Pertama Ronald Tannur di Dalam Penjara, Ditempatkan di Blok Karantina

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Dikatakan dari hasil investigasi beberapa penghuni mengaku sempat menyaksikan peristiwa yang dilakukan oleh ke-10 orang warga binaan terhadap teman se kamarnya. 

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 warga binaan tersebut dan juga kepada saksi sekaligus korban. Setelah semua bukti dianggap kuat dan kami berkoordinasi dengan Direktur Kamtib Dirjen PAS, maka ke-10 pelaku diberikan sanksi Register F dan malam juga segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Ibnu.

“Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WBP dan petugas untuk menciptakan kondisi lapas dan Rutan kondusif meskipun over kapasitas,” tambah mantan Kanwil Sumut ini.

Sementara, saksi korban atas nama MH bin AM telah dilakukan perlindungan dan pengobatan, serta pengamanan di blok berbeda.

"Pihak Rutan Cipinang juga sudah menghubungi istri korban dan menjelaskan perkara yang terjadi dan istri korban mengucapkan terima kasih atas gerak cepat petugas Rutan Cipinang," katanya.

Baca juga: Kasus Hoax, Gus Idris Ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru

Wamentan Sudaryono mendampingi Menteri Impas Agus Andrianto

Dampingi Menteri Impas, Wamentan Sudaryono Siap Optimalkan Potensi Lahan di Lapas Nusakambangan

Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya yakni Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk mengoptimalkan lahan tidur di sekitar Lapas Nusakambangan.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024