Terdakwa Penjual Plasma Konvalesen Adalah Anak Eks Ketua DPRD Surabaya
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Mantan pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya yang menjadi terdakwa perkara jual beli plasma konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana, ternyata anak dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Wisnu Wardhana.
Wisnu sendiri kini menjalani hukuman dalam perkara korupsi pelepasan aset PT WUS, BUMD Pemprov Jatim. Penasihat hukum Yogi, Ucok Jimmy Lamhot, membenarkan bahwa kliennya adalah anak dari Wisnu Wardhana.
"Betul, klien saya putra mantan Ketua DPRD Surabaya," katanya usai sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Yogi dibantu dua rekannya yang juga terdakwa perkara itu, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen. Praktik itu dilakukan saat permintaan plasma konvalesen sedang tinggi untuk pengobatan pasien COVID-19 periode Juli-Agustus lalu.
Praktik haram itu terungkap ketika aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan penyamaran sebagai tindaklanjut informasi adanya jual beli plasma konvalesen. Akhirnya, Bernadya ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, 4 Agustus 2021. Keesokannya Yogi dan Yusuf ditangkap di Jambangan, Surabaya.
Baca juga: Mau KPR Rumah Rp500 Juta DP 5% Cicilan Rp2 Jutaan, Ini Caranya
Dalam eksepsi, penasihat hukum Yogi, Ucok, bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan salah alamat. Dia mengatakan bahwa terdakwa Yogi tidak melakukan praktik jual beli plasma konvalesen.
Dia berdalih duit yang diterima kliennya dari pemesan plasma konvalesen adalah bentuk ucapan terima kasih. “Itu wajar-wajar saja,” ucapnya.