Balai Kota hingga Kelurahan di Malang Akan Pakai Peduli Lindungi
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, semua perkantoran pemerintah akan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Mulai dari Balaikota, kantor kecamatan hingga kantor kelurahan semua akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, demi menekan penyebaran COVID-19 di Kota Malang.
"Saya sudah minta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk segera di kantor ada aplikasi Pedulilindungu. Terus kominfo minta koordinasi dengan Kemenkes nanti akan kita jembatani," kata Sutiaji, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kepala Diskominfo Kota Malang, Nur Widianto mengatakan, pengajuan permohonan QR-Code aplikasi Peduli Lindungi telah diajukan ke pusat sejak Senin, 25 Oktober 2021. Mulai dari kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mini Blok Office, dan kantor OPD di Blok Office Kedungkandang.
"Ini kita kelompokan menjadi 18 area ya. Seperti Balai Kota Malang itu mencakup di dalamnya ada Mini Block Office. Lalu Sekretariat Dewan (DPRD). Perkantoran terpadu Block Office di Kedungkandang (kantor terpadu) itu satu kompleks secara keseluruhan," ujar Widianto.
Sedangkan untuk perkantoran OPD, yang berada di luar Balai Kota, Mini Blok Office dan Kantor Terpadu juga akan ditempatkan QR-Code Peduli Lindungi. Lalu, 5 kecamatan dan 57 kantor kelurahan masuk dalam pengajuan.
"Iya itu seluruh ya di luar area tadi (Balaikota dan Kantor terpadu). Kita sudah lakukan permohonan secara tertulis dan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan komunikasi secara langsung dengan tim Pusdatin yang akan memberi akses dan pendampingan," ujar Widianto.
Sementara untuk pengajuan Peduli Lindungi di luar Pemkot Malang, seperti tempat wisata Kampung Tematik diserahkan pada OPD terkait yakni Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Sedangkan yang dikelola swasta diserahkan kepada masing-masing pengelola.
"Memang tidak bisa, seperti kemarin Polresta itu maunya difasilitasi oleh Pemkot Malang yang mengajukan. Tapi ternyata gak bisa, karena institusi yang berbeda. Makanya seperti wisata swasta dan mal itu mengajukan sendiri. Untuk event dari kita (Pemkot Malang) yang dimaksud itu lebih mendorong untuk tetap mematuhi prokes meski telah diperbolehkan," kata Widianto.