Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Kedua saksi tersebut diminta menjelaskan dugaan tersangka aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam mengatur pemenang proyek.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATNM (Akbar Tandiniria Mangkunegara)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 28 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa itu yakni ASN Syahbudin dan pihak swasta Raden Syahril. Akbar diduga membawa nama kakaknya yang merupakan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat mengatur pemenang proyek.

"(Akbar diduga) sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," kata Ali.

Pada kasus ini, KPK telah menahan Akbar Tandiniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan karena diduga menerima gratifikasi.

Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019.

Akbar dibantu oleh mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama melakukan aksinya. Syahbuddin saat ini juga tengah menjalani hukuman penjara.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari tindakan koruptifnya itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024