Dewas Dalih Tolak Laporan Novel Cs soal Lili karena Kurang Bukti

EKs penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak berpihak lantaran menolak laporan eks penyidik Novel Baswedan soal kelakuan komisioner Lili Pintauli Siregar. Diduga Lilis melakukan komunikasi dengan kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Dewas KPK menegaskan laporan Novel murni ditolak karena kurangnya bukti dari pelapor.

"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada awak media, Kamis, 28 Oktober 2021.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Albertina menjelaskan, laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti. Dewas KPK tak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik apabila hanya berdasarkan dugaan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
DPR Pilih 5 Pimpinan dan Dewas KPK Lewat Mekanisme Voting

Dia juga enggan menanggapi Novel yang menyebut Dewas KPK berpihak dengan menolak laporannya. Dia meyakini pihaknya tidak salah dalam menolak laporan Novel.

"Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan peraturan Dewas yang berlaku," kata Albertina.

Sebelumnya, Novel Baswedan menduga Dewas KPK berpihak ke Lili Pintauli. Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini dicetuskan oleh Novel karena laporannya ditolak.

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel dalam aku Twitter pribadinya.

Adapun Novel melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Dalam aksinya itu, Novel bersama eks penyidik KPK lainnya, Rizka Anungnata.

Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku karena tindakan Lili yang diduga melanggar etik. Dugaan pelanggaran itu karena melakukan komunikasi dengan calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pilkada Serentak 2020, Darno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya