Brigadir SL Divisum, Usai Ditendang Eks Kapolres Nunukan

Kapolres Nunukan aniaya anggotanya
Sumber :
  • tvOne / Kaltara

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Kalimatan Utara, Kombes Budi Rachmat mengatakan pihaknya telah melakukan visum et repertum (VER) terhadap Brigadir SL, bintara yang diduga dianiaya oleh mantan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Menurut dia, pemeriksaan visum ini untuk menjadi rujukan penyidik guna melanjutkan perkara ke pidana atau tidak.

KPK Berpeluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Menang Praperadilan

"Prosesnya masih belum lengkap apakah ke pidana atau disiplin. Kami perlu visum dari korban ini ketika dilihat dari bekas lukanya kan, kalau tidak apa-apa ngapain masuk ke pidana. Atau tidak nanti dilihat dari hasil proses pemeriksaan," kata Budi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Visum Luar Saja

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

Ia menjelaskan, kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan, pasti polisi memerlukan pemeriksaan visum kepada korban. Sementara, Budi belum bisa menjelaskan hasil dari visum Brigadir SL. Tampaknya, Brigadir SL ini diperiksa visum luarnya saja.

“SOP pemeriksaan orang kasus kekerasan, pembunuhan, pasti divisum. Kalau ini (penganiayaan Brigadir SL) kan ringan, berarti visum luar saja. Kamera pun arahnya (pemukulan) ke perut, ke kaki,” jelas dia.

Kementerian PU Dorong Pekerja Konstruksi Adaptasi dengan Teknologi hingga Tuntuan Industri

Sebelumnya diberitakan, beredar video anggota Polri ditendang dan dipukul oleh seniornya saat kegiatan bakti sosial Akabri 1999 Peduli. Tanpa ada adu bacot, perwira menengah polisi langsung menendang bintara yang hendak menggeser meja.

Diduga, perwira menengah yang menendang bintara itu Kapolres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), AKBP SA. Usai menendang bagian perut bawah, SA memukul wajah polisi bintara hingga terjatuh. Sudah tak berdaya, bintara itu masih ditendang lagi.

Kemudian, Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Bambang Kristiyono mencopot AKBP Syaiful Anwar dari jabatan Kapolres Nunukan. Karena, Syaiful diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bintara hingga terjatuh.

Hal itu sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/952/X/ KEP/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara tertanggal 25 Oktober 2021. Dalam surat tersebut, Syaiful diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan kepada Kapolda Kalimantan Utara.

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen (perwira menengah) Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Budi Rachmat mengatakan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Bambang Kristiyono telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa Kapolres Nunukan.

“Atas kejadian viralnya Kapolres Nunukan, Pak Kapolda Kaltara memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Oktober 2021.

Kemudian, kata dia, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Utara juga akan segera menonaktifkan Kapolres Nunukan AKBP SA.

“Karo SDM akan menerbitkan SKEP non aktifkan Kapolres Nunukan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya