Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU), yakni Wahyu Wisambodo dan Firman Berahima.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Wahyu merupakan mantan Direktur Operasional PT AMU dan Firman sebagai mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo. Kini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Keduanya kami tahan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Rabu, 27 Oktober 2021.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA

Menurut dia, kasus ini bermula saat ada pengeluaran komisi dari PT Askrindo kepada PT AMU sebagai anak usahanya secara tidak sah periode 2016-2020. Tapi, ada pengalihan produksi langsung (direct) Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung (indirect) melaui PT AMU.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

“Produksi itu dikeluarkan oleh oknum Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kemudian, Leonard menjelaskan peran tersangka Wahyu menerima dan meminta bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sedangkan, Firman berperan mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional AMU secara tunai dan tidak melalui permohonan resmi dari pihak ketiga tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

“Firman membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo,” jelas dia.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang Rp611.428.130, US$762.900 dan SGD32.000. Sementara, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara.

"Untuk kerugian negaranya masih dihitung oleh BPKP. Penyidik masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Leonard menambahkan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya