Pinjol Ilegal Marak, RUU PDP Bisa Lindungi Masyarakat

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

VIVA – Lembaga kontrol yang punya otoritas diperlukan jika Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi peraturan resmi. RUU PDP mesti bisa melindungi masyaraat.

Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang dihelat Perkumpulan Indonesia Muda (PIM). 

"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," kata Sarwoto, dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021.

Menyelamatkan data pribadi dan sensitif di smartphone.

Photo :
  • Freepik

Dia menjelaskan, contoh paling dekat dan heboh belakangan ini terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Ia bilang, dalam persoalan pinjol ini, masyarakat sebagai debitur jadi korban dirugikan lantaran data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan pihak peminjam atau kreditur. 

"Situasi ini karena masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," jelas Sarwoto. 

Dia mengingatkan dalam praktiknya banyak pinjol yang tidak terdaftar alias ilegal. Sarwoto menilai imbauan pemerintah agar masyarakat tak membayar utang terhadap pinjol ilegal sudah tepat.

Maka itu, ia menyebut RUU PDP selain jadi perlindungan masyarakat, juga diproyeksikan sebagai lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi. 

Tindaklanjuti Aduan via "Lapor Mas Wapres", Gibran Kasih Bantuan ke Warga

Sementara, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha mengatakan, RUU PDP sebagai keniscayaan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia di era digital saat ini. 

"Namun, yang harus digarisbawahi UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis, sapaan akrabnya.  

Ekosistemnya Diminta Diperkuat, Karena Transaksi Dengan Ini Lebih Aman

Odis pun mendorong agar institusi atau lembaga yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi diisi oleh tokoh profesional yang paham tentang hak masyarakat. Lembaga yang dimaksudnya bisa lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency).

Menag Nasaruddin Umar: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Masyarakat
Menkopolkam Budi Gunawan

Pastikan Pilkada Serentak Siap Digelar, Budi Gunawan Minta Warga Jangan Golput

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), terkait Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024