Pinjol Ilegal Marak, RUU PDP Bisa Lindungi Masyarakat
- KlikLegal.com
VIVA – Lembaga kontrol yang punya otoritas diperlukan jika Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi peraturan resmi. RUU PDP mesti bisa melindungi masyaraat.
Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang dihelat Perkumpulan Indonesia Muda (PIM).Â
"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," kata Sarwoto, dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, contoh paling dekat dan heboh belakangan ini terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Ia bilang, dalam persoalan pinjol ini, masyarakat sebagai debitur jadi korban dirugikan lantaran data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan pihak peminjam atau kreditur.Â
"Situasi ini karena masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," jelas Sarwoto.Â
Dia mengingatkan dalam praktiknya banyak pinjol yang tidak terdaftar alias ilegal. Sarwoto menilai imbauan pemerintah agar masyarakat tak membayar utang terhadap pinjol ilegal sudah tepat.
Maka itu, ia menyebut RUU PDP selain jadi perlindungan masyarakat, juga diproyeksikan sebagai lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.Â
Sementara, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha mengatakan, RUU PDP sebagai keniscayaan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia di era digital saat ini.Â
"Namun, yang harus digarisbawahi UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis, sapaan akrabnya. Â
Odis pun mendorong agar institusi atau lembaga yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi diisi oleh tokoh profesional yang paham tentang hak masyarakat. Lembaga yang dimaksudnya bisa lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency).