Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tawar Menawar Bagi Obligor BLBI

Menkopolhukam, Mahfud MD saat acara seremoni penguasaaan aset Eks BLBI
Sumber :
  • vstory

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemerintah tidak akan gentar dengan ‘godaan’ para obilgor atau debitur perihal perkara pengembalian aset negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesi atau BLBI.

Menurut Mahfud, Satgas BLBI yang dibentuk pun, akan bertindak sesuai kententuan, tanpa adanya tawar-menawar.

“Kita akan bertindak, karena sejak dulu kalau kita tidak bertindak, selalu terjadi tawar-menawar. Waktu tawar-menawar ini tak jelas,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Mahfud bilang, jika para obligor itu tidak mengakui utangnya, maka Satgas pun juga punya dalil yang lain. Yakni jalur hukum baik perdata maupun pidana.

“Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim),” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Baca juga: Kru Cuma Antigen Bisa Terbang Penumpang Harus PCR, Ombudsman: Tak Adil

Sebelumnya diberitakan pun, Mahfud mengatakan, pihaknya melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah memanggil 22 nama untuk menyelesaikan utang mereka kepada negara. 

Menurutnya, dari nama-nama obligor atau debitur yang dipanggil itu sebagian ada yang mengakui utangnya kepada negara. Dan sebagian lagi tidak mengakui.

Bank Mandiri Catat Penyaluran KUR tembus Rp 19,33 Triliun per Juni 2024

Mahfud merincikan, obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sebanyak delapan nama. Enam diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.

Pemasangan plang aset eks BLBI.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.
Tak Kunjung Laku, Begini Nasib Aset Tommy Soeharto

Dia mengatakan, langkah Satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor atau debitur. Baik berupa perusahaan, saham, rekening, aset tanah serta melakukan pembatasan keperdataan.

Ilustrasi memegang ponsel dengan persetujuan pengajuan pinjaman

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Tidak sedikit yang berpikir bahwa utang akan “hangus” begitu saja setelah lewat batas waktu tertentu. Apakah kamu salah satu yang berpikir demikian?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024