Menhub Sebut Pembatasan Mobilitas Harus Dilakukan Saat Libur Nataru
- Dok. Kemenhub.
VIVA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan bahwa pembatasan mobilitas dan pengawasan protokol kesehatan harus dilakukan pada masa libur Nataru. Alasannya, upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus COVID-19 sampai saat ini sudah berjalan baik agar jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru.
“Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain yakni Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kesiapan Transportasi Massal
Selain upaya pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes, Budi juga menginstruksikan agar para operator transportasi dapat memastikan kesiapan sarana transportasi massal baik dari aspek keselamatan, kelaikan, kondisi kesehatan para SDM Transportasi, dan aspek penting lainnya.
“Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya,” kata dia lagi.
Baca juga: Cegah Gelombang 3 COVID-19, Menteri PMK Pangkas Cuti 24 Desember
Pemerintah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Rakor tersebut berlangsung secara daring dan luring, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan dimoderatori oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.
Tak Boleh Lengah
Muhadjir mengatakan bahwa yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan di masa libur Nataru yakni sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa tren penurunan kasus COVID-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus COVID-19.
“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” kata Muhadjir.
Hapus Cuti Bersama
Muhadjir mengatakan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Lebih lanjut Muhadjir mengungkapkan, telah mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait antara lain Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.