Polda NTB: Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak Hanya 70 Sentimeter

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata mengungkapkan bahwa Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekannya sesama polisi, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.

Tuai Kontroversi, Video Klarifikasi Kapolsek Cinangka yang Tak Dampingi Bos Rental Dihapus di Akun Resmi Polres Cilegon

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 sentimeter," kata Hari Brata di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, penembakan itu terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 1 Orang Masih Jadi Buron

"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," katanya.

Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku, dikatakan Hari, sempat menyampaikan satu kalimat peringatan terhadap korban. "Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'Kamu sudah sering saya ingatkan', langsung [menembak korban]," katanya.

Terungkap, Oknum TNI AL yang Menembak Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak ternyata Awak KRI Bontang-907

Untuk mengungkap kronologi lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin itu polisi berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi karena tidak memungkinkan digelar di lokasi penembakan.

Ilustrasi aksi penembakan.

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Untuk mengungkap indikasi itu, Hari memastikan bahwa penyidik masih mendalami penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa seluruh riwayat percakapan pada ponsel pintar korban, pelaku, dan istrinya.

MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya