MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan
Sumber :
  • Youtube MK

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan judicial riview terhadap UU ITE yang diajukan diantaranya oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Yakni menyangkut pemblokiran internet yang sempat dilakukan pemerintah di Papua.

Warga Etnis Tionghoa di Papua Rayakan Imlek, Tahun Ular Kayu Simbol Kemajuan Indonesia

Dengan putusan penolakan tersebut, maka keputusan pemerintah memblokir internet beberapa saat di Papua, dianggap sah.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam amar putusannya di laman youtube, Rabu 27 Oktober 2021.

Pemerintah Harus Evaluasi Aturan dan Kementerian yang Tidak Dukung Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

MK juga menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidak pastian hukum  dan persamaan hak, serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 19 tahun 2016.

"Sehingga dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,".

Mahfud Minta Menteri Tak Takut Bongkar Otak Dibalik Pagar Laut Tangerang

Meski menolak gugatan tersebut, ada dua hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion. Yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Satu DPO KKB di Sentani Jayapura

Tim Satgas Ops Damai Cartenz-2025 juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025