KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan siap pengadaan barang dan jasa di HSU pada 2021 sampai 2022.
"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 27 Oktober 2021.
Ali lebih jauh mengatakan permintaan pencegahan itu dilakukan KPK sejak 7 Oktober 2021. Abdul tidak akan bisa ke luar negeri sampai enam bulan ke depan.
Lembaga Antikorupsi perlu Abdul tetap di Indonesia untuk penyidikan. Abdul diharap tidak mencari celah untuk menerobos ke luar negeri setelah dicegah KPK.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan," kata Ali.
Pada kasus ini KPK menjerat tiga tersangka. Mereka yakni pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Bohong