Eks Bupati Yalimo Ditahan, TNI Waspadai Tindak Anarkistis
- ANTARA FOTO
VIVA – Komandan TNI Kodim 1702/Jayawijaya Letnan Kolonel Infantri Arif Budi Situmeang telah menyiagakan personel untuk memberikan dukungan kepada polisi dalam mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul akibat penahanan bekas Bupati Yalimo, Lakius Peyon, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial.
Situmeang, di Wamena, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan, ada aksi unjuk rasa dari pendukung Peyon yang merupakan peserta pemilu bupati dan wakil bupati Yalimo itu.
"Kalau ada permintaan dari kepolisian untuk melapis jika ada tindakan-tindakan anarkis, kami siap untuk membantu mengamankan Kabupaten Yalimo yang masih masuk dalam wilayah teritorial Kodim 1702/Jayawijaya," katanya.
Ia membenarkan telah menerima laporan bahwa sejak pagi hari massa menuju Markas Polres Yalimo untuk menyampaikan aspirasi agar polisi membebaskan Peyon. Massa menduga penetapan tersangka berkaitan dengan pilkada yang hendak dilaksanakan di sana.
"Memang benar ada unjuk rasa dari massa yang merasa tidak puas dengan masalah ini. Tetapi sampai saat ini belum ada penonjolan dampak dari aksi unjuk rasa seperti pengerusakan dan lain-lain," katanya.
Ia memastikan situasi di Yalimo masih kondusif dan tidak ada aksi pemalangan akses jalan darat antarkabupaten Yalimo-Jayawijaya. "Hanya jembatan kilometer 97 yang kemarin dirusak namun sudah ada warga yang melakukan perbaikan sementara," katanya.
Situmeang mengimbau masyarakat Yalimo tidak menjadikan politik pemilihan kepala daerah sebagai media untuk memecah belah persaudaraan. "Semua masyarakat Yalimo itu bersaudara. Jangan menjadikan politik sebagai bentuk perpecahan dari masyarakat," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan bupati Yalimo LP sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ricko Taruna di Jayapura, Selasa, mengungkapkan bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin (25/10) setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp1 miliar.
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua. Tercatat 18 orang saksi dimintai keterangan termasuk tiga orang ahli.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pPlasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, kata Kombes Ricko Taruna.
Kabupaten Yalimo terletak di kawasan pegunungan tengah Papua dan dapat dijangkau melalui darat dari Jayapura dan Wamena.