KPK Sebut Azis Syamsuddin Bohong

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berkelit memberikan uang ke eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Sebagian uang yang diberikan ke Robin disebutnya untuk membantu keluarga berobat dari paparan COVID-19.

Catat! Ada Pengalihan Lalin di Harmoni Sampai Senayan Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

KPK sangat meragukan keterangan Azis. Sebab, penanganan pasien COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jadi Pemateri Pembekalan Calon Menteri, Sosok Maryam Hussein Berpengalaman Berantas Korupsi Dunia

"Rasa-rasanya kalau penyakit COVID-19 itu kan enggak usah dibantu karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Rabu, 27 Oktober 2021.

KPK menilai Azis hanya berdalih terkait dengan peminjaman uang untuk pengobatan keluarga Robin. KPK menjamin keluarga penyidik dapat asuransi dari kantor.

Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK ke PN Jakpus Buntut Uang dan Rumah Dirampas Negara

"Di KPK asuransi kesehatannya sudah mengcover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah tercover dalam asuransi kesehatan di KPK," kata Alexander.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam persidangan mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Namun Azis mengatakan Pemberian uang untuk membantu keluarga Robin.

"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.


Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait dengan perampasan aset milik Rafael Alun. Diketa

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024