KPK Sebut Azis Syamsuddin Bohong

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berkelit memberikan uang ke eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Sebagian uang yang diberikan ke Robin disebutnya untuk membantu keluarga berobat dari paparan COVID-19.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

KPK sangat meragukan keterangan Azis. Sebab, penanganan pasien COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

"Rasa-rasanya kalau penyakit COVID-19 itu kan enggak usah dibantu karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Rabu, 27 Oktober 2021.

KPK menilai Azis hanya berdalih terkait dengan peminjaman uang untuk pengobatan keluarga Robin. KPK menjamin keluarga penyidik dapat asuransi dari kantor.

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

"Di KPK asuransi kesehatannya sudah mengcover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah tercover dalam asuransi kesehatan di KPK," kata Alexander.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam persidangan mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Namun Azis mengatakan Pemberian uang untuk membantu keluarga Robin.

"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024