Jual Plasma Konvalesen, Tiga Oknum PMI Surabaya Diadili
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Tiga pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya terpaksa harus jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Mereka didakwa melakukan jual beli plasma konvalesen.
Ketiga terdakwa itu ialah Yogi Agung Prima, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Rakhmad Hari Basuki menjelaskan, sesuai surat dakwaan, kasus itu diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jatim pada Juli-Agustus 2021 lalu.
Saat itu, kasus COVID-19 lagi tinggi-tingginya akibat terjadinya gelombang kedua penyebaran COVID-19. Banyak orang membutuhkan plasma konvalesen.
Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang tengah membutuhkan plasma konvalesen. Polisi pun mengendus praktik jual-beli plasma konvalesen dan menangkap terdakwa Bernadya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 4 Agustus 2021.
Dari Bernadya, polisi bergerak dan meringkus terdakwa Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Kota Surabaya.
“Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Rakhmad dikonfirmasi wartawan dikutip Rabu, 27 Oktobe 2021.
Sekretaris PMI Jatim Edi Purwinarto membenarkan ada pegawai PMI Surabaya yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen.
"Detailnya silakan hubungi PMI Surabaya," katanya.
Baca juga: Istri Tahanan yang Diduga Dicabuli Oknum Polisi dalam Kondisi Hamil