Tiga Langkah Kejagung Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar jajaran Kejagung turun terlibat di dalamnya.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam diskusi hybrid bertajuk "Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan LSAK, Selasa, 26 Oktober 2021.

Setidaknya ada tiga langkah yang dilakukan Kejagung, diantaranya melakukan upaya pendampingan dalam refocusing kegiatan, kemudian pendampingan realokasi anggaran serta dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

"Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejasaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Hotel Grandhika Jakarta Selatan.

Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendulang apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. Menurutnya pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia.

“Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative,” ujar Fahri Hamzah.

Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan.

“Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat,” ujar Arteria Dahlan.

Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita mendorong lembaga-lembaga anti korupsi untuk bersama-sama mengawal Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Meskipun lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu sudah melaksanakan tugasnya dalam koridor yang sesuai perundang-undangan.

“Saya mengimbau lembaga anti korupsi ikut mengawasi dan mengkritisi, serta memberikan masukan-masukan kepada institusi tersebut,” kata Prof. Romli.

Aktivis Pandawa Nusantara, Adam Irham, juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam pencegahan terhadap korupsi. Peran tersebut harus dilakukan Kejagung dengan menjalin sinergisitas lintas sektoral, baik aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

“Kejagung harus hadir dan tampil dengan percaya diri, menuntut koruptor dengan hukuman seberat-beratnya, jika integritas terjaga dengan baik,” ujar Adam Irham.

Ia mengingatkan agar lembaga Kejaksaan Agung tidak membiarkan ada permainan jual beli hukum oleh oknum anggota Kejagung. “Ada yang merusak (oknum) nama baik Kejagung, oknum ini yang sudah bermain dan tertangkap basah harus dipublikasikan. Tidak boleh ada ruang untuk mereka bermain, apalagi sampai melakukan transaksi jual beli hukum di persidangan,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya