Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Listrik di Sunter

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, tahun 2011-2012, Agus Mulyana, di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa 26 Oktober 2021, pukul 10:35 WIB. Agus merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga

“Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution
Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Kerugian Negara Rp5,3 Miliar

Leonard mengatakan perbuatan Agus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, lanjut dia, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sosok Ibu Ronald Tannur yang Ditetapkan Tersangka Suap Hakim, Ternyata Politisi dari Partai...

“Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Leonard.

Baca juga: Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor Harta Kekayaan

Dibawa ke Batam

Leonard menambahkan ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Ilustrasi Penjara

Photo :
  • Istimewa

“Selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa, 26 Oktober 2021, dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam,” tutur Leonard.

Buronan Akan Diburu

Lebih lanjut, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Dia mengaskan bahwa Kejagung melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, akan memburu mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya