Syarat Baru Menyebrangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Peraturan baru bagi sopir dan kondektur angkutan logistik yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menuju Bakauheni, Lampung, sudah diterapkan sejak 21 Oktober 2021 lalu. Salah satunya masa berlaku rapid test antigen yang semakin panjang.
Bagi sopir dan kondektur yang sudah vaksin dosis pertama, masa berlaku rapid antigen selama satu pekan. Kemudian, yang sudah dua kali vaksin covid-19, masa berlaku antigen selama dua pekan.
"Sudah vaksin 2 kali, antigen berlaku 14 hari. Sudah vaksin 1 kali, antigen berlaku 7 hari, belum vaksin antigen berlaku 1x24 jam. Pengguna jasa dengan penyakit khusus penyerta, sehingga belum dapat di vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata General Manajer (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merek, Hasan Lessy, di kantornya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menurut Hasan Lessy, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 86 tahun 2021, mengenai peraturan perjalanan dalam negeri.
Sedangkan bagi pengguna transportasi umum, pribadi dan penumpang pejalan kaki, peraturannya masih tetap sama, yakni minimal vaksin dosis pertama, antigen berlaku 1x24 jam dan PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif, sebagai syarat melanjutkan perjalanan," terangnya.
Hasan Lessy juga menerangkan kalau penumpang dan kendaraan yang menyebrangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni menurun, termasuk saat peringanan antigen bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik. Pengendara sepeda motor yang menyebrang turun mencapai 54 persen.
"Penumpang dalam bus turun 39,4 persen. Motor turun 54 persen, kendaraan pribadi 43 persen, truk 20,3 persen, jumlah kendaraan turun 33,3 persen. Jadi semua turun, mulai penumpang sampai kendaraan, terjadi sejak PPKM," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Minta Tarif PCR Paling Mahal Rp300 Ribu berlaku 3 Kali 24 Jam