Resort di Aceh Singkil yang Pelihara Anjing Canon Akan Dievaluasi
- Instagram/ @sabrinaplannerer
VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, bakal mengevaluasi izin Kimo Resort yang diduga melanggar qanun nomor 10 Tahun 2019 tentang wisata halal. Aturan tersebut menyebutkan larangan memelihara anjing atau babi di lokasi wisata.
Hal itu dilakukan karena Kimo Resort tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh kepala desa hingga camat sejak 2019 lalu. Untuk tidak memelihara anjing di Pulau Panjang, yang jadi objek wisata di wilayah tersebut.
Akibat mengabaikan teguran itu, anjing canon yang dipelihara resort tersebut membuat resah pelancong yang berkunjung ke lokasi wisata. Bahkan ada yang sampai digigit anjing. Semua berkas izin resort tersebut akan diperiksa secepatnya.
“Kita akan cek semua, apakah dia mengelola wisata itu izinnya sudah ada apa belum, akan kita cek semua,” kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Selain itu Pemkab Aceh Singkil juga merasa keberatan soal tudingan pemilik Kimo Resort, yang memviralkan peristiwa itu dengan cara memframing wisata Pulau Banyak dan warganya menjadi buruk.
Tak Mau Mediasi, Klarifikasi Dulu
Dulmusrid bilang, pihaknya tidak akan membuka pintu mediasi jika pemilik resort tidak mengklarifikasi tudingannya terhadap aturan yang sedang berjalan di Aceh Singkil, khususnya di lokasi wisata Pulau Banyak.
“Kalau memang dia ajak bermediasi ya dia harus klarifikasi dulu. Dia yang viralkan, terus pastinya kita keberatan, tentu dia harus mengklarikasi dulu semuanya,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil Edi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan pihak terkait guna melakukan evaluasi masalah pariwasata di Pulau Banyak. Termasuk mengenai resort-resort yang masih ‘ngeyel’ dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kita akan buat evaluasi duduk dengan pejabat pengambil kebijakan terkait, dengan masalah pariwisata kemudian terkait dengan aturan-aturan yang ada. Kita akan buat evaluasi itu,” ucapnya.