Asal Senpi yang Dipakai Bripka MN Tembak Mati Briptu HT
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini mendalami Bripka MN (38) yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas.
"Persoalan ini (penggunaan senpi V2 Sabhara Polri) yang sedang kami dalami," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono usai menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari atasan.
Seharusnya, katanya, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan. Karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.
"Karena berada di polsek, jadi penggunaannya harus seizin kapolsek, SOP-nya seperti itu," ujar dia.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT ini terjadi pada Senin, 25 Oktober, di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.
"Jadi setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," kata perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda NTB tersebut.
Karena perbuatannya, Bripka MN dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Untuk proses hukumnya, Herman memastikan akan berjalan sesuai prosedur penanganan.
"Yang bersangkutan sudah kami proses, kami lakukan penahanan. Baik proses pidana maupun KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sedang kita jalankan," ucapnya. (Ant/ANTARA)
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Mati Rekannya Pakai Senjata V2 Laras Panjang