Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen Bupati Kuansing Soal HGU Sawit
- KPK.go.id
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Sejumlah dokumen tersebut diamankan penyidik KPK saat menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kuansing sejak Jumat, 22 Oktober 2021. Penggeledahan dilakukan menyangkut penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 25 Oktober 2021.
Keempat lokasi tersebut antara lain Kantor Bupati Kuansing; Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing; Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing; serta kediaman pribadi Andi Putra.
Ali mengatakan, seluruh temuan tersebut akan diteliti untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Andi Putra dan kawan-kawan. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Andi Putra bersamaan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan salah satu syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang dimulai pada 2019 hingga 2024 yaitu membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: BKN Ungkap Modus Kecurangan saat Tes CPNS 2021
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, namun seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan itu dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta lahan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Yang, seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.