Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara, atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Jaksa KPK Budi Nugraha menjelaskan, Aa Umbara terbukti telah melakukan suap sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar Budi saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurutnya, jika Aa Umbara tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya disita. "Kemudian, jika (lelang harta benda) tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," katanya.
Tidak hanya itu, jaksa menuntut hakim agar hak politik Aa Umbara dicabut. Dalam pertimbangan tuntutan ini, untuk hal memberatkan terdakwa tidak berperan aktif dalam program memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum," katanya.