Kasus Hoax, Gus Idris Ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Idris Al Marbawi, pemilik akun YouTube bernama Gus Idris Official, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Dia ditahan bersama asistennya atas kasus video hoax dirinya pura-pura ditembak orang tak dikenal.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handojo mengatakan, Idris dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Lowokwaru sejak Kamis, 21 Oktober 2021. Asisten sekaligus juru bicara Idris, Yan Firdaus turut ditahan dalam kasus video hoax ini.
"Iya ditahan sejak Kamis, artinya tidak boleh di rumah. Asistennya (juga) ditahan. Dan penahanan ini merupakan rasa keadilan," kata Edi, Senin, 25 Oktober 2021.
Edi mengatakan, setelah menahan Idris di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kejari Kabupaten Malang memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Sembari menunggu vonis masa hukuman dari PN Kepanjen. "Saat ini menunggu pelimpahan di pengadilan, ada waktu 20 hari," ujar Edi.
Dalam kasus video hoax pura-pura ditembak, Idris dan juru bicaranya Ian Firdaus berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP.