Kasus Hoax, Gus Idris Ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru

Potongan gambar postingan konten youtube Gus Idris Official.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Idris Al Marbawi, pemilik akun YouTube bernama Gus Idris Official, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Dia ditahan bersama asistennya atas kasus video hoax dirinya pura-pura ditembak orang tak dikenal. 

Gempar Pesan Berantai FIFA Putuskan Bahrain Kalah WO dari Timnas Indonesia, Benarkah?

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Malang Edi Handojo mengatakan, Idris dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Lowokwaru sejak Kamis, 21 Oktober 2021. Asisten sekaligus juru bicara Idris, Yan Firdaus turut ditahan dalam kasus video hoax ini.

"Iya ditahan sejak Kamis, artinya tidak boleh di rumah. Asistennya (juga) ditahan. Dan penahanan ini merupakan rasa keadilan," kata Edi, Senin, 25 Oktober 2021. 

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Konten Youtube Gus Idris Offiicial soal pasangan gantet

Photo :
  • Repro Youtube Gus Idris Official

Edi mengatakan, setelah menahan Idris di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kejari Kabupaten Malang memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Sembari menunggu vonis masa hukuman dari PN Kepanjen.  "Saat ini menunggu pelimpahan di pengadilan, ada waktu 20 hari," ujar Edi. 

Proyektil Berhasil Diangkat, Begini Kondisi Penjual Bakso Korban Penembakan Koboi Jalanan

Dalam kasus video hoax pura-pura ditembak, Idris dan juru bicaranya Ian Firdaus berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP.

Ilustrasi Hoax

Marak Hoax, Siswa Dituntut Punya Keterampilan Kritis Hadapi Perkembangan Teknologi

Acara bertajuk Literasi Digital: Tangkal Hoax Hadapi Perkembangan Teknologi, sukses digelar. Acara ini berlangsung di Institut Nalanda, Jakarta, yang dihadiri 100 peserta

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024