Grebek Kantor Penagihan Pinjol, Bareskrim Temukan 34 yang Ilegal

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan ada puluhan koperasi simpan pinjam (KSP) yang diduga fiktif dengan modus memberikan pinjaman online (Pinjol). Pengungkapan ini hasil pengembangan terhadap penangkapan tujuh tempat operasi pinjaman online di Jakarta.

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

“Dari pendalaman, kami menemukan di sini setidaknya ada 34 pinjol ilegal atau koperasi berbentuk koperasi simpan pinjam yang juga diduga fiktif,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika di Gedung Bareskrim pada Senin, 26 Oktober 2021.

Menurut dia, pihaknya melakukan kegiatan penyelidikan lanjutan atas pengungkapan aksi pinjaman online ilegal di tujuh tempat wilayah Jakarta. Dari pengungkapan itu, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Adapun tujuh lokasi yang digerebak penyidik yakni wilayah Cengkareng, Jakarta Barat ada dua tempat; kemudian Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Pelaku yang sudah ditangkap terdahulu ini, perannya adalah sebagai operator, baik yang bertugas melakukan penagihan maupun melakukan SMS blasting ini sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Helmy mengatakan penyidik mendalami peran tujuh orang pelaku yang sudah ditangkap sebagai operator tersebut. Menurut dia, pendalaman untuk mencari tahu siapa yang mendanai, memfasilitasi, mengurus izin dan lainnya.

“Akhirnya, penyidik menemukan beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang berbadan hukum, berbentuk koperasi simpan pinjam,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yakni RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka bertugas membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

“Para pelaku mengirimkan SMS berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online diduga illegal, apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Helmy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya