Hakim Ingatkan Azis Syamsuddin Jangan Berbohong
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Hakim anggota Jaini Bashir mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan jujur. Sebab apa yang disampaikan Azis berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan ketika sidang sebelumnya.
"Saya hanya confirm, kalau ada dua keterangan yang berbeda, berarti salah satunya ada yang bohong," kata hakim Jaini saat sidang perkara suap kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Jaini mencontohkan, soal perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi, yang menyebut bahwa Azis Syamsuddin memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK.
"Kami pernah periksa saudara Agus Supriyadi. saya sendiri yang menanyakan bahwa saudara (Azis) meminta dikenalkan penyidik KPK. Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia," kata hakim Jaini.
"Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkanalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju, adik saudara disitu minta dikenalkan," kata Hakim Jaini menambahkan.
Kendati begitu, Azis tetap pada keterangannya, dan membantah keterangan Agus Supriadi. Azis tetap mengaku kalau Robin yang mengenalkan dirinya sendiri kepada Azis.
"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," kata Jaini.
Aziz berdalih, bila ia ingin mengenal penyidik, bisa langsung bertanya kepada para komisioner KPK secara langsung. "Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis.
Hakim pun membalas penjelasan Azis tersebut.
"Ya Itu kan teori. Kami juga ngerti, kami juga gak bodoh-bodoh amat," sergah hakim Jaini.Â
Selain membantah soal Robin, Azis Syamsuddin juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang menuturkan dikenalkan Robin melalui Azis.Â
"Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia kenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan gimana ceritanya?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," kata Azis membantah.
Beri Pinjaman Rp200 Juta ke Robin
Kemudian, hakim kembali mencecar Azis soal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang dimana hanya sebatas mengenal dan menolong yang bersangkutan. Jaini merasa janggal atas keterangan Azis, yang memberi uang Rp200 juta kepada Robin hanya karena ingin menolong.Â
"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, minjam Rp200 juta agak berpikir juga kami," kata hakim.
Atas keraguan hakim tersebut, Azis memberi penjelasan kenapa dirinya memutuskan untuk memberi pinjaman uang sebesar itu.Â
"Begini yang mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istirahat, saya secara kemanusiaan saya bantu aja," kata Azis.
Aziz juga berdalih tidak tahu jika uang Rp200 juta yang diberikan kepada Robin ternyata dibagi dua kepada terdakwa Maskur. Termasuk terkait uang yang diterima dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
"Saya enggak tahu uang dibagi Rita," kata Azis.
"Minjam sampai 6 kali berarti ada kaitan terkait Rita," timpal hakim.
"Saya enggak tahu yang mulia," jawab Azis.
Keterangan Saksi Hubungan Azis dan Robin
Sebelumnya, Jaksa KPK sempat menghadirkan AKP Agus Supriyadi yang saat itu menjabat Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang. Kala itu Agus mengaku diminta Azis Syamsuddin pada awal 2020 untuk mengenalkan dengan penyidik KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah, sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK. Sempat mengenalkan Robin di Denpasar, Bali, untuk hanya mengenalkan Robin kepada Azis.
"Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya 'ini namanya siapa?'. Saya katakan 'yang bersangkutan kerja di KPK', pertemuannya tidak lama sekitar 5-10 menit, setelah itu kembali, pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok," jelas Agus.
Agus juga mengaku tahu, bahwa Robin menyebut Azis Syamsuddin sebagai 'bapak asuh.'Â Dalam pertemuan itu lah, Agus menyebut Azis Syamsuddin berinisiatif meminta nomor ponsel Robin.
"Saat itu Pak Azis dan Robin bertukar nomor 'handphone', Pak Azis yang minta duluan tapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu," kata Agus. Namun Agus mengaku tak tahu selanjutnya Azis dan Robin melakukan pertemuan lainnya terkait perkara.
Dalam sidang ini, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, serta Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado merupakan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, sementara Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.