KPK Periksa Istri Bupati Musi Banyuasin

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Senin, 25 Oktober 2021. Pemeriksaan dilakukan berkaitan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

KPK Wajibkan Menteri dan Wamen Prabowo Setor LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

Erink bakal diperiksa selaku saksi guna melengkapi berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan. 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi Erini Mutia Yufada Swasta/Istri Bupati Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 25 Oktober 2021.

Sahbirin Noor Mundur Sebagai Gubernur Kalsel, Terungkap Alasannya

Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diketahui kini telah berstatus tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

Selain Dodi dan Herman, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

KPK Temukan Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. 

Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan itu.

Sorot Pilkada 2018 - Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin Giri Ramanda Kiemas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar. 

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya