KPK Sita Uang di Rumah Pribadi Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, yang menjerat Bupati Dodi Reza Alex Noerdin. Penggeledahan tersebut dilakukan pada dua lokasi berbeda di Kota Palembang sejak Sabtu kemarin.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 25 Oktober 2021.
Penggeledahan itu dilakukan di kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang, serta sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
"Dari dua lokasi tersebut, Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Penggeledahan Juga Dilakukan di Palembang
Ali juga menyampaikan, pada Jumat sebelumnya (22 Oktober 2021) tim penyidik KPk juga telah selesai melakukan penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang. Penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
"Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," kata Ali.
Ali memastikan, seluruh bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Dalam perkaranya, Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.
Adapun pengerjaan 4 proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.