Dapat Keringanan, Ini Prestasi Brigadir NP yang Banting Mahasiswa

Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo minta maaf
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Brigadir NP yang membanting mahasiswa berinisial MFA (21), saat kericuhan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang, diklaim punya kinerja baik yang dilakukan untuk masyarakat. Karena itu, dia mendapat keringanan saat sidang kode etik.

Sara Rahayu Raih Penghargaan di Anugerah Dangdut Indonesia 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyebut Brigadir NP sudah jadi anggota Polri aktif selama 12 tahun dan telah menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi negara.

“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik disiplin, kode etik profesi Polri juga sanksi pidana," ujar dia kepada wartawan, Sabtu 23 Oktober 2021.

4 Perbedaan Pneumonia pada Anak dan Dewasa, Siapa yang Paling Berisiko Terpapar?

MFA (20) mahasiswa yang menjadi korban tindak kekerasan brigadir NP.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Shinto menyampaikan, beberapa penghargaan pernah diraih Brigadir NP. Penghargaan diberikan oleh Kapolda Banten karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area truck PT indorama ventures Indonesia di desa Cihuni kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang. Penghargaan juga diberikan atas dedikasi dan kinerjanya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1,051 kg ekstasi sebanyak 88,9 gram.

Bukan Susu! 1 dari 4 Balita di Jakarta dan Jawa Barat Konsumsi Kental Manis Setiap Hari, Ini Bahayanya

Kemudian, ada lagi soal pengungkapan kasus pembobolan ATM BRI serta atas dedikasi dan kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di SPBU rest area km 43 A kecamatan Balaraja toko emas permata Tangerang dan pembuatan senjata api ilegal.

"Ia juga aktif dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi atensi publik seperti street crime, kasus pembunuhan bahkan pengungkapan kasus narkoba. Sedangkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolres yaitu karena Brigadir NP telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan terhadap senjata api milik anggota polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," katanya.

Ia juga langsung mengakui perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada korban dan orang tuanya secara langsung di depan publik atas kekhilafan dirinya saat bertugas usai membanting MFA.

NP juga telah menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu, lanjut Shinto Silitonga, bintara Polisi itu juga memiliki istri dan anak yang harus ia nafkahi. Brigadir NP juga disebut-sebut masih berusia muda, sehingga kariernya di Kepolisian masih panjang.

“Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Brigadir NP masih relatif muda,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir NP dijatuhi hukuman dengan sanksi berlapis. Sanksi itu seperti penahanan di tempat khusus selama 21 hari. Lalu, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

"Kita juga memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," tutur Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya