Polisi Sita Rp20 M dari Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Gantung Diri

Pengungkapan jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah nekat gantung diri buntut diteror 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Slah satunya adalah pinjol Fulus Mujur yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). 

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri sendiri sudah mencokok Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudari JS (pendana), MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), dan SR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helmy Santika kepada wartawan, Sabtu 23 Oktober 2021.

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

Dia menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari MDA. Ada uang sebesar Rp20,4 miliar yang tersimpan dalam rekening bank. Selain itu, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone.

Kasus ini terungkap berawal korban mendapat SMS dari aplikasi pinjol ilegal 'Pinjaman Nasional' yang  dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

"Berawal pada Juli 2021, korban menerima informasi pesan SMS di HP milik korban berupa link aplikasi 'Pinjaman Nasional'," jelas Helmy.

Foto Ilustrasi: TKP korban gantung diri (Istimewa)

Photo :
  • IST

Helmy mengatakan, korban mengaku dapat penawaran dari pinjol 'Pinjaman Nasional' untuk meminjam uang dengan bunga rendah. Bahkan tenor waktu untuk melunasi pinjaman tersebut pun lama. Korban yang tergiur pun mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut. Dia juga mengajukan peminjaman.

"Setelah melihat informasi penawaran pinjaman online tersebut, di mana tercantum penawaran bunga rendah dan tenor waktu panjang serta tidak ada pemotongan biaya, korban tertarik dan men-download," tuturnya.

Kemudian, korban menginstal aplikasi tersebut untuk mendaftar sebagai peminjam dengan persyaratan memasukkan data diri, pekerjaan, dan nomor rekening bank.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah diverifikasi, korban mengajukan pinjaman Rp1,2 juta dengan tenor 91-140 hari. Tapi, yang terjadi berikutnya justru mengagetkan. 

Korban malah menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol diduga ilegal sebesar Rp1,2 juta sampai Rp1,6 juta tanpa persetujuannya. Korban diharuskan melunasi semua pinjaman itu dalam tenggat 7 hari. 

Lima hari kemudian, korban mulai dapat ancaman dari nomor tidak dikenal guna melunasi pinjamannya itu.

"Lima hari kemudian, korban menerima pesan dari WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi 'Pinjaman Nasional' dan mendapatkan pengancaman," jelas Helmy.

Namun, karena nilai dana dan tenor pinjaman tidak sesuai informasi di awal, korban tak merespons penagihan tersebut. Tapi, karena abai dan tak merespons, korban dan keluarga menerima pesan berisi penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik. Keluarga korban pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024