Kasus Pedagang Jadi Tersangka Disetop, Gea: Terima Kasih Kapolda

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menghentikan proses hukum atas penetapan tersangka seorang pedagang bernama Liti Waru Iman Gea (37). Kasus ini heboh karena Gea yang dianiaya preman justru jadi tersangka.

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

Gea ditetapkan tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan setelah dilaporkan seorang preman berinsial BS alias Beni. Keduanya saling lapor di Polsek tersebut dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Sumut atas kasus saya alami," kata Gea kepada wartawan, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Klaim Menang Pilkada di 15 Kabupaten/Kota Sumut, PDIP: Banteng Masih Tetap Kokoh Berdiri

Gea merasa dirugikan atas penetapan sebagai tersangka. Padahal, ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan BS bersama rekan-rekannya di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun, Gea mengatakan mendapatkan perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak atas kasus dialaminya. Ia percaya hukum masih bisa adil untuknya.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Bapak Kapolda yang memberi perhatian luar biasa terhadap kasus yang saya alami hingga menghentikan penyidikan dengan status tersangka terhadap diri saya,” jelas Gea.

Gea menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat beri keterangan pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Dalam kasus ini, antara Gea dan Beni saling membuat laporan ke Polsek Percut Seituan. Proses hukum keduanya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap penetapan tersangka pedagang Pasar Gambir belum memenuhi unsur melanggar hukum. Penghentian kasus ini, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih premature. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," kata Panca kepada wartawan, Jumat malam, 22 Oktober 2021.

Sementara, Panca menyampaikan penghentian penyidikan terhadap penetapan tersangka Gea dilakukan penyidik kepolisian merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelas Panca.

Adapun kasus ini berawal dari Beni yang meminta jatah uang lapak jualan kepada Gea pada 5 September 2021, lalu. Namun, korban tidak memberikan uang tersebut. Cek-cok mulut pun terjadi antara keduanya sehingga ada pemukulan. Aksi penganiayaan ini, viral di media sosial.

Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan Beni dan Gea sebagai tersangka. Surat penetapan Gea sebagai tersangka kembali viral di media sosial. Hal ini lantaran Gea sebagai korban penganiayaan menjadi tersangka.

Akibat kasus ini, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Pinter. Begitupun Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP M Karo-karo dicopot dari jabatannya.

Kemudian, dua pelaku penganiaya terhadap Gea sempat melarikan diri. Namun, mereka sudah menyerahkan diri dan ditahan di Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya