DJKI Edukasi Pedagang Agar Tak Jual Barang Palsu

DJKI edukasi pedagang guna mencegah peredaran barang palsu
Sumber :
  • dok Humas DJKI

VIVA – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memberikan edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Kamis, 21 Oktober 2021.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan.

“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Menurut Anom, di tahun depan dan seterusnya, pihaknya akan menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu.

“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022,” ungkap dia.

“Tentunya yang kami tindak itu barang-barang palsu, sesuai aduan dari masyarakat pemilik kekayaan intelektual,” lanjut Anom.

Dia mengimbau kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri atau pun mengimpor dari luar negeri untuk menjualnya menggunakan merek sendiri.

“Kalau anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.

Harga Emas Hari Ini 30 September 2024: Produk Antam dan Global Kinclong

Anom menambahkan, “Jangan sampai ada orang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual tetapi kita menjual barang yang mirip, tapi kualitasnya berbeda. itu namanya kejahatan.”

Selain itu, jajaran DJKI bersama Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta turut menyosialisasikan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini ke delapan titik di ITC Mangga Dua.

Genjot Penjualan, Tatalogam Lestari Tawarkan Masyarakat Penghasilan Tambahan

Ia berharap dengan langkah ini, Indonesia dapat menekan peredaran barang palsu dan bajakan serta dapat keluar dari status Priority Watch List yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.

“Selamanya ini kita di cap negara yang buruk karena banyak pelanggaran kekayaan intelektual. Kita harus keluar dari status tersebut. Mudah-mudahan tahun depan Indonesia bisa keluar dari status itu, dan kita mulai dari Mangga Dua dulu,” tandas Anom.

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Ini 7 Fakta Jatuhnya Tupperware

Baca juga: Lagu Aku Papua Dinyanyikan Tanpa Izin saat PON, Dilaporkan ke DJKI

Ilustrasi Email Marketing

Bisnis Pemula Wajib Tahu! 10 Manfaat Email Marketing untuk Meningkatkan Penjualan

Optimalkan penjualan bisnismu dengan email marketing: personal, hemat biaya, dan mudah diukur untuk hasil yang maksimal.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024