Pernikahan Keluarga Bupati Jember Langgar Prokes, Didenda Rp10 Juta

Sidang dugaan pelanggaran prokes pernikahan keluarga Bupati Jember
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Jember

VIVA – Panitia penyelenggara resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya didenda Rp10 juta karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam sidang virtual yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.

Quick Count Unggul, Lucky Hakim: Tidak Menggunakan Money Politics

Satgas COVID-19 Kabupaten Jember menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri oleh hakim ketua Totok Yanuarto dengan panitera Dion Pramesti Warsono dan beberapa saksi yang dihadirkan, namun panitia penyelenggara pesta pernikahan yang menjadi terdakwa yakni Zainul Fuad hadir secara virtual.

"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," kata hakim ketua Totok Yanuarto dalam rilis yang diterima ANTARA di Jember.

Viral TPS Ini Hadirkan Konsep Pernikahan, Warganet: Nyoblos Pilkada Rasa Kondangan

Ia mengatakan, terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.

6 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh di Musim Hujan, Dijamin Mudah Dilakukan

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kanit Pidum Polres Jember Bagus Dwi Setyawan, Karyawan salah satu rumah makan Ratno Hadi dan seniman Agus Yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP).

Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, dengan adanya sidang virtual yang telah dilakukan itu bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan dan tidak melihat dari kalangan mana saja.

"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," katanya.

Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (faceshield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember, padahal kabupaten setempat masih berstatus PPKM level 3.

Satgas COVID-19 memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut dengan memanggil panitia dan penanggung jawab pesta pernikahan itu.

Menanggapi hal tersebut, Hendy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi saat keponakannya menggelar resepsi pernikahan, meskipun undangan yang hadir sudah dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kegiatan itu menimbulkan perhatian saat kondisi pandemi COVID-19. Kami minta panitia untuk menjelaskan kepada Satgas terkait hal itu dan sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tersebut," katanya. (Ant/ANTARA)

Alpukat

7 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Menyehatkan Jantung!

Alpukat telah menjadi bagian penting dalam pola makan sehat di berbagai belahan dunia. Buah ini tidak hanya lezat, tetapi juga kaya akan kandungan gizi.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024