Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi

Petugas KPK memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi pada Kamis, 21 Oktober 2021. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin pada 2021.

"Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan 4 lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin; Kantor Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin; rumah dinas bupati; dan rumah pihak terkait.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Barang yang ditemukan itu kini dibawa ke markas KPK. Lembaga antikorupsi segera meminta izin Dewan Pengawas atau Dewas untuk melakukan penyitaan.

"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan," jelas Ali.

KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka itu adalah Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua KPK Blak-blakan Begini soal Pemeriksaan Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di Kasus Hasto

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025