Komjak Selidiki Alasan Jaksa Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan

Andy Cahyady, korban penganiayaan WNA bernama Wenhai Guan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) belum juga mengeksekusi terdakwa penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan. Warga Negara Asing (WNA) itu pergi ke negara asalnya di Singapura pasca diputus bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021. 

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Laporannya kan ada beberapa kali, jadi sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," ucap Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021. 

Barita mengaku, pihaknya sudah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam salinan putusan tersebut dikatakan kalau Wenhai Guan terpapar COVID-19 dan memerlukan pengobatan.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Waktu sudah ada putusan pengadilan, jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," katanya.

Dia mengaku akan menanyakan soal upaya jaksa dalam eksekusi ini, salah satunya melakukan pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura. 

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan (mengecek langsung ke Singapura)," ucap dia.

Barita mengatakan, Komjak belum menyelidiki terkait asas nebis in idem. Asas tersebut menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.

"Kalau soal nebis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukumnya (Andy) terhadap eksekusi Wenhai Guan," katanya.

Andy Cahyady sendiri bersama kuasa hukumnya, Muchsin mendatangi kantor Komjak pagi ini guna menanyakan perkembangan laporan permintaan segera eksekusi terdakwa Wenhai Guan. Muchsin menduga ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hukum terdakwa Wenhai Guan. Dimana Wenhai tidak ditahan pasca berstatus terdakwa hingga diputus bersalah, padahal, kata dia, kliennya telah menjalani hukuman enam bulan penjara. 

Muchsin mengklaim telah komplain ke Kejaksaan guna menahan Wenhai Guan, lantaran dikhawatirkan lari ke luar negeri. Kekhawatiran itu pun terjadi. Wenhai kabur ke Singapura usai divonis enam bulan penjara. Andy Cahyady telah melayangkan permohonan penahanan Wenhai Guan ke kejaksaan pada Juli 2020, namun tidak ada respons. Hingga dia mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, terdakwa Wenhai Guan melarikan diri ke Singapura.

"Makanya kami menyurati Kejari Jakut untuk segera eksekusi dan ke sini Komjak sebagai pengawas Kejaksaan yang mungkin nanti bisa menindaklanjuti, apa terjadi sebenarnya di balik ini dan Kejaksaan bisa mengembalikan saudara Wenhai terpidana ke Indonesia lagi agar bisa dieksekusi," kata Muchsin.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Tapi, Wenhai mengaku jadi korban dan melaporkan Andy ke polisi sampai akhirnya diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Tapi, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca juga: Kombes Rachmat Tidak Ditahan, Kejaksaan: Tak Mungkin Melarikan Diri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya