Aparat Diminta Tindak Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Citarum

Ilustrasi busa limbah di sungai.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta agar pihak aparat hukum secara tegas menindaklanjuti para pelaku di CV PJ yang melakukan pembuangan limbah, ke aliran sungai Citarum yang telah merugikan warga sekitar.

Strategi Lippo Karawaci Kelola Limbah Menuju Ekonomi Sirkular

"Aparat hukum harus segera mengusut tuntas pembuangan limbah ke sungai Citarum, karena masalah tersebut sangat merugikan warga sekitar. Warga sekitar harus sehat, proses hukum jangan berjalan di tempat, jangan hanya selesai disidik saja tanpa kejelasan," kata Masinton, Jumat, 22 Oktober 2021.

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, jangan sampai hak-hak warga tidak terpenuhi. "Hak warga harus terpenuhi, aparat hukum jangan membela kepentingan tertentu yang jelas-jelas telah merugikan warga," katanya.

Kolaborasi PLN IP dan BI Perluas Pemanfaatan Limbah Uang Kertas untuk Bahan Bakar PLTU

Diketahui bahwa pihak CV PJ saat ini dalam penyelidikan oleh pihak aparat hukum, terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Citarum.

Sesuai penelusuran wartawan, dari keterangan warga setempat, bahwa perusahaan CV PJ adalah pembuat obat kimia pengurai limbah.

Plastics & Rubber Indonesia 2024, Dorong Inovasi Daur Ulang dan Efisiensi Pengurangan Limbah

Hal yang disesalkan warga adalah mengapa perusahaan pengurai limbah, malah membuang limbah ke sungai Citarum.

"Bagaimana perusahaan yang memproduksi obat kimia pengurai limbah, justru membuang limbah ke sungai Citarum," kata warga.

Baca juga: Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, Diduga dari Limbah Obat-obatan

[dok. Humas Pertamina Patra Niaga]

Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Pengumpulan Minyak Jelantah, Simak 6 Titiknya

Pertamina Patra Niaga bakal melanjutkan dan memperluas program pengumpulan minyak jelantah alias Used Cooking Oil (UCO).

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025