Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Keuangan Kasus Suap Bupati Kuansing

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis, 21 Oktober 2021. Penggeledahan itu untuk mendalami dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan tiga lokasi yang digeledah yakni kantor di Limpa Pulu, Riau; sebuah rumah di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah di Maharatu, Pekanbaru.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Barang bukti itu, kini dibawa ke kantor KPK. Lembaga antikorupsi segera meminta izin Dewas Pengawas (Dewas) untuk menyita barang-barang itu.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra) dan kawan-kawan," kata Ali.

Pada perkara ini, lembaga antirasuah menjerat dua tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau. Mereka adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso coba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberi sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

– Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis, 21 Oktober 2021. Penggeledahan itu untuk mendalami dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan tiga lokasi yang digeledah yakni kantor di Limpa Pulu, Riau; sebuah rumah di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah di Maharatu, Pekanbaru.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Barang bukti itu, kini dibawa ke kantor KPK. Lembaga antikorupsi segera meminta izin Dewas Pengawas (Dewas) untuk menyita barang-barang itu.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra) dan kawan-kawan," kata Ali.

Pada perkara ini, lembaga antirasuah menjerat dua tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau. Mereka adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Kasus ini dimulai saat Sudarso coba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberi sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya