Pasutri di Jambi Buka Warung Jual Sabu Ditangkap BNN

BNN Tangkap pasutri di Jambi jual sabu di warung
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Juairiyah (40) dan Marjani (40) warga Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi lantaran kedapatan menjual sabu-sabu. 

Informasi dihimpun VIVA, ditangkapnya suami istri tepat di Desa Peninjau, Kecamatan Batin II Pelayang, Bungo, awalnya dari informasi adanya penjualan sabu-sabu dilaporkan ke BNN dan BNN Jambi langsung menelusuri lokasi. Keduanya ditangkap langsung dibawa ke BNN Jambi. 

Kabid Berantas BNN Jambi, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan ada sepasang suami istri ditangkap karena kedapatan jual sabu-sabu kepada warga Bungo. 

"Kedua pasangan suami istri mengakui perbuatannya yang saat ini sudah diterapkan jadi tersangka," ujar Guntut di Jambi, Jumat 22 Oktober 2021.

Guntur menyebutkan, modus jual sabu-sabu kepada pelanggan dengan cara membuka warung namun warung yang disediakan oleh pelaku ternyata tempat penjualan sabu-sabu. Warung itu dalam satu minggu bisa menghabiskan 25 gram. 

"Saat tim BNN menggeledah warung dan rumah pelaku terdapat barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu kecil terdiri dari 1 bungkus klip dengan berat 8,7 gram dan 2 timbangan digital," kata dia.

Guntur menyebutkan, dalam perantara sistem jual sabu, pelaku Marjani sebagai penimbang sabu-sabu ketika ada orang membeli di warung. Sedangkan penjual Juairiyah yang saat ini terus diperiksa intensif oleh pihak BNN Jambi. 

"Pengakuan pelaku, sabu-sabu dijual per paket Rp50 ribu sampai 200 ribu rupiah sedangkan sabu-sabu didapatkan dari inisial J yang saat ini sedang diburu oleh pihak BNN," katanya.

Terpisah, pelaku Juairiyah mengatakan sangat menyesal atas hal yang telah dilakukannya bersama suami. Sementara bisnis sabu-sabu dilakukan sudah satu bulan karena tergiur dari penjualan karena mudah sistem kerja serta keuntungan besar. 

"Dalam satu bulan saya sudah menjual 6 kali. Dalam satu kali jual bisa habis 25 gram sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari Jai dan dijual di warung," kata Juairiyah.
 

 – Juairiyah (40) dan Marjani (40) warga Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi lantaran kedapatan menjual sabu-sabu. 

Informasi dihimpun VIVA, ditangkapnya suami istri tepat di Desa Peninjau, Kecamatan Batin II Pelayang, Bungo, awalnya dari informasi adanya penjualan sabu-sabu dilaporkan ke BNN dan BNN Jambi langsung menelusuri lokasi. Keduanya ditangkap langsung dibawa ke BNN Jambi. 

Kabid Berantas BNN Jambi, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan ada sepasang suami istri ditangkap karena kedapatan jual sabu-sabu kepada warga Bungo. 

"Kedua pasangan suami istri mengakui perbuatannya yang saat ini sudah diterapkan jadi tersangka," ujar Guntut di Jambi, Jumat 22 Oktober 2021.

Guntur menyebutkan, modus jual sabu-sabu kepada pelanggan dengan cara membuka warung namun warung yang disediakan oleh pelaku ternyata tempat penjualan sabu-sabu. Warung itu dalam satu minggu bisa menghabiskan 25 gram. 

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

"Saat tim BNN menggeledah warung dan rumah pelaku terdapat barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu kecil terdiri dari 1 bungkus klip dengan berat 8,7 gram dan 2 timbangan digital," kata dia.

Guntur menyebutkan, dalam perantara sistem jual sabu, pelaku Marjani sebagai penimbang sabu-sabu ketika ada orang membeli di warung. Sedangkan penjual Juairiyah yang saat ini terus diperiksa intensif oleh pihak BNN Jambi. 

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

"Pengakuan pelaku, sabu-sabu dijual per paket Rp50 ribu sampai 200 ribu rupiah sedangkan sabu-sabu didapatkan dari inisial J yang saat ini sedang diburu oleh pihak BNN," katanya.

Terpisah, pelaku Juairiyah mengatakan sangat menyesal atas hal yang telah dilakukannya bersama suami. Sementara bisnis sabu-sabu dilakukan sudah satu bulan karena tergiur dari penjualan karena mudah sistem kerja serta keuntungan besar. 

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

"Dalam satu bulan saya sudah menjual 6 kali. Dalam satu kali jual bisa habis 25 gram sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari Jai dan dijual di warung," kata Juairiyah.
 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afghanistan berhasil diungkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024