Dewas KPK Akui Terima Aduan Novel Cs soal Lili tapi Ogah Tindaklanjuti
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Anggota Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengklarifikasi pernyataannya terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Haris sebelumnya mengatakan belum menerima laporan tersebut.
Kini, Haris mengaku telah menerima aduan tersebut. Meskipun aduannya diklaim Haris masih sumir. Aduan tersebut dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir. Tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.
Haris menjelaskan, dalam laporan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
Menurut dia, mestinya setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, harus dijelaskan fakta perbuatannya. Pun, kapan pelanggaran itu dilakukan. Lalu, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," jelas Haris.
Sebelumnya, Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno. Novel mengetahui ini karena perkara tersebut sempat ditanganinya saat masih menjabat penyidik KPK.
“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis, 21 Oktober 2021.
Darno diduga minta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Khairuddin, dalam kesaksiannya pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.
Dalam sidang etik Dewas KPK sebelumnya, pelapor diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura.
Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.
Namun, dalam putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura. Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas KPK.
"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas KPK untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," kata Novel.