Lagu Aku Papua Dinyanyikan Tanpa Izin saat PON, Dilaporkan ke DJKI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Freddy Harris
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas DJKI Kemenkumham

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan membantu proses mediasi dugaan pelanggaran kekayaan intelektual penggunaan lagu "Aku Papua" yang dinyanyikan saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua, dan akan dilakukan pemeriksaan kembali mengenai kebenaran fakta," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Freddy Harris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Freddy mengatakan DJKI Kemenkumham terlebih dahulu akan mengumpulkan fakta-fakta dan diselidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual atas karya Franky Sahilatua tersebut.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Istri dari Franky, Harwatiningrum selaku ahli waris telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual kepada DJKI Kemenkumham terkait kasus ini pada 10 Oktober 2021.

Dalam laporannya, Harwatiningrum menyampaikan pada 2 Oktober 2021 lagu "Aku Papua" dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit saat pembukaan PON XX Papua.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Harwatiningrum selaku ahli waris mengaku hingga saat ini pihak penyelenggara belum meminta izin atas penggunaan lagu tersebut saat pembukaan PON edisi Ke-20 di Stadion Lukas Enembe.

Menanggapi laporan yang masuk melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/ tersebut, DJKI tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat yaitu ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu Aku Papua hingga lembaga manajemen kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta kekayaan intelektual dan tidak dapat dihapus atau dihilangkan. Hak ini memberikan yang bersangkutan untuk mencantumkan nama maupun mengubah hasil karyanya.

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Setiap orang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Untuk menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Ada Ratusan Kasus Kekayaan Intelektual Per Tahun, Terbanyak Soal Merek

Shinta Arsinta dan Mala Agatha

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

Fenomena viral ini menunjukkan betapa kuatnya daya tarik kedua penyanyi ini di kalangan penikmat musik dangdut dan netizen.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024