Dewas KPK Belum Terima Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli
- KPK
VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum ada laporan soal dugaan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, berkomunikasi dengan salah satu kontestan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020. Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Belum ada laporan yang masuk," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.
Syamsuddin lebih jauh mengatakan, laporan terkait Lili hanya kasus berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus itu pun sudah tutup buku, dan Lili sudah diberikan hukuman.
Kasus yang Dilaporkan Novel Baswedan
Sebelumnya, Novel dan rekannya kembali melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK. Pelaporan ini karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuanbatu Utara (Labura) Kairuddin Syah.
"Lili sebagai terlapor selain terlihat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuanbatu Utara," kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Novel mengaku sebagai orang yang menangani kasus itu. Selain Novel, mantan penyidik Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkaranya.
Menurut Novel, Lili saat itu menghubungi salah satu kontestasi pilkada serentak pada 2020, Darno. Darno merupakan lawan Pilkada anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus saat itu.
 Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum ada laporan soal dugaan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, berkomunikasi dengan salah satu kontestan pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020. Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Belum ada laporan yang masuk," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.
Syamsuddin lebih jauh mengatakan, laporan terkait Lili hanya kasus berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kasus itu pun sudah tutup buku, dan Lili sudah diberikan hukuman.
Kasus yang Dilaporkan Novel Baswedan
Sebelumnya, Novel dan rekannya kembali melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK. Pelaporan ini karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuanbatu Utara (Labura) Kairuddin Syah.
"Lili sebagai terlapor selain terlihat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuanbatu Utara," kata Novel melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Novel mengaku sebagai orang yang menangani kasus itu. Selain Novel, mantan penyidik Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkaranya.
Menurut Novel, Lili saat itu menghubungi salah satu kontestasi pilkada serentak pada 2020, Darno. Darno merupakan lawan Pilkada anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus saat itu.