Berkas Perkara Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Disidang
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dengan begitu, dia akan segera diadili dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.
Yusmada kini ditahan lagi selama 20 hari hingga 9 November 2021 mendatang. Penahanannya di Gedung KPK.
Setelah ini, Ali menambahkan, jaksa akan menyusun dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Ali.