Berkas Perkara Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Disidang

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dengan begitu, dia akan segera diadili dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK
Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Yusmada kini ditahan lagi selama 20 hari hingga 9 November 2021 mendatang. Penahanannya di Gedung KPK.

Setelah ini, Ali menambahkan, jaksa akan menyusun dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Ali.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024