Prihatin Nasib Petani Sawit di Kampar, PBNU Akan Turun ke Lapangan

PBNU menerima perwakilan petani Kopsa-M.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) ikut menyoroti perjuangan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), Kampar, Riau, dalam mempertahankan lahan perkebunannya. Perwakilan PBNU juga siap turun dengan melihat situasi di lapangan.

Ketua LPBH PBNU Royandi Haikal menyampaikan pihaknya mendukung gerakan petani selama posisi kasusnya jelas.

"PBNU sangat mendukung gerakan yang dilakukan petani. Saat ini kami tengah terlibat membantu gerakan petani, salah satunya di Ternate. Kami siap saat posisi kasusnya jelas secara hukum," kata Royandi dalam keterangannya,  di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.

Petani kelapa sawit memanen tandan buah kelapa sawit saat banjir di Kabupaten Kampar, Riau (Fotoi ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hadly V

PBNU merespons permohonan audiensi yang diajukan petani Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Riau.
Royandi menerima langsung kedatangan perwakilan petani Kopsa-M yang beraudiensi untuk meminta dukungan kepada PBNU terkait melindungi hak atas lahan perkebunan namun mendapat kriminalisasi dari aparat.

"Pada prinsipnya permohonan dukungan yang disampaikan oleh masyarakat dari mana pun akan kami respons," ujar Royandi.

Dalam pertemuan tersebut, Royandi juga mendengarkan penjelasan mengenai situasi kasus yang dihadapi petani Kopsa-M dan disampaikan melalui perwakilan petani.

Perwakilan petani Kopsa-M, Harry mengatakan, gambaran dan situasi kasus yang dihadapi sehingga berujung kriminalisasi, penghilangan lahan, hingga pembengkakan utang yang dihadapi petani.

Harry mengatakan kasus ini sudah berjalan sejak 2001. Dia menekankan polemik diawali karena ada kesepakatan pembangunan kebun dengan PTPN V. Namum, ujung-ujungnya ada praktik terselubung yang dilakukan PTPN V.

"Lahan kami diketahui beralih tangan ke pihak Langgam Harmuni seluas 400 hektare tahun 2007, dan lahan kami yang seharusnya seluas 2.050 ha terus menyusut dan tersisa hanya 369 ha pada 2017," ujar Harry. 

Menurutnya, dari 2003 sampai 2017 pengelolaan kebun dilakukan dengan manajemen tunggal oleh PTPN V. "Tetapi imbasnya lahan petani menyusut dan utang membengkak," ujar Harry.

Harry melanjutkan, berbagai langkah advokatif sudah dilakukan petani hingga berujung terjadi kriminalisasi. Upaya-upaya yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konsolidasi bersama akhir-akhir ini berakibat pada serangan balik untuk melemahkan gerakan petani.

"Akibat upaya hukum yang dilakukan, kami justru dikriminalisasi melalui tuduhan penggelapan dan rekayasa kasus dengan tujuan melumpuhkan gerakan petani. Ketua dan dua anggota kami sudah ditetapkan tersangka, bahkan beberapa anggota kami telah disasar," kata Harry.

Mendengar penjelasan dari perwakilan petani Kopsa-M, maka LPBH PBNU menyatakan menaruh perhatian pada kasus yang dihadapi Kopsa-M. Hal ini lantaran diduga adanya skenario dan rekayasa kasus yang dilakukan sangat kentara sekali.

"Kami memahami ada intrik untuk melemahkan petani, serta upaya-upaya yang berujung perampasan lahan dan beban utang kredit yang harus ditanggung petani. Sementara hak petani tidak dipenuhi sama sekali," tutur Royandi.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Royandi mengatakan, pihaknya siap membantu advokasi petani Kopsa-M dan berharap kriminalisasi terhadap petani segera dihentikan.

"Pada prinsipnya kami mendukung setiap gerakan Kopsa-M. Dalam waktu dekat kami upayakan akan turun ke lapangan melihat situasi kasus yang ada," kata Royandi. (Ant)

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024