Halim Iskandar: Pemda Harus Manfaatkan Peran Strategis Kuatkan Desa

Mendes PDDT Halim Iskandar bertemu dengan Bupati Jember Hendi Siswanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, Pemerintah Daerah atau Pemda punya peran penting dalam menguatkan desa. Salah satunya memberikan masukan dan pendampingan kepada pemangku kepentingan desa dalam perencanaan pembangunan desa. 

Banjir Bandang Terjang 6 Desa di Sumbawa NTB, Ribuan Rumah Terendam-Pertanian Rusak

Halim mengatakan demikian saat audiensi dengan Bupati Jember Hendi Siswanto di kantor Kemendes PDDT. Dalam momen itu, ia bilang penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) pada pertengahan tahun mesti diikuti perumusan APBDes pada akhir tahun. Maka itu, menurut Halim pemda memang mesti aktif memberikan aksi pembinaan kepada desa.

"Agar musyawarah desa menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan berbasis data, bukan keinginan elite desa. Akan lebih bagus, jika aksi ini diawali dengan peningkatan dana ADD (alokasi dana desa) dari pemda kepada desa,” kata Halim, dalam keterangannya, Kamis, 21 Oktober 2021.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar

Photo :
  • Twitter @halimiskandarnu

Halim mengatakan pemda punya peran strategis dalam pembangunan desa di antaranya menyusun alokasi dana desa. Selain itu, pemda mesti menyetujui penetapan APBDes, membina Bumdes, memberikan surat kuasa pencairan dana desa, hingga memberikan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa. 

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

"Peran strategis ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemda, sehingga desa-desa di wilayahnya mampu meningkatkan indeks desa membangun (IDM)," jelas Halim. 

Dia menekankan, Kemendes PDDT terus mendorong Pemda meningkatkan alokasi dana desa (ADD) untuk desa-desa di wilayahnya. Menurutnya, hingga 2021 ini, total APBDes desa bernilai Rp121 triliun. 

Halim merincikan proporsi APBDes tersebut Rp72 triliun atau 60 persen dari Dana Desa. Pun, sebesar Rp38 triliun atau 40 persen dari ADD. 

“Jika dilihat dari 2015 memang ada tren peningkatan ADD dari Pemda untuk desa-desa di Indonesia. Ini tentu kita syukuri karena semakin besar ADD dikucurkan ke desa-desa maka proses realisasi pemenuhan kebutuhan desa akan semakin cepat terpenuhi," tutur Halim.

Kemudian, dia menambahkan, pembangunan desa akan semakin efektif jika ada pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa. Maka itu, pemda bisa melibatkan pendamping desa. 

Dia menyebut selama ini komunikasi antara pendamping desa dengan pemda masih terbatas atau sangat minim. 

“Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa," sebutnya.

Halim melanjutkan, untuk pengawasan, pemda harus turut mengawasi penggunaan dana desa. Dengan demikian, dana desa betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga. 

Lebih lanjut, ia mengingatkan, dana desa dalam hal pembangunan tak boleh melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, bila dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tak akan bisa berputar di desa. 

“Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar. Kalau pihak ketiga, bisa di mana-mana," kata politikus PKB itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya