Kejagung Hitung 26 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Kalsel
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin melakukan verifikasi dan apprasial terhadap 26 bidang tanah sitaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemulihan aset terhadap barang bukti perkara dengan Terpidana Benny Tjokro dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Yaitu barang rampasan berupa tanah dan/bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 bidang tanah,” kata Leonard melalui keterangannya pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Leonard mengatakan tanah rampasan yang dihitung terdiri dari 17 SHM, 6 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2.
“Dalam melakukan kegiatan pemulihan aset di Kalimantan Selatan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi atau kerja sama yang cukup baik dengan stakeholder terkait,” jelas dia.
Khususnya, kata dia, dalam hal penilaian (appraisal), verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/dokumen terkait tanah lainnya, serta pemasangan 36 plang sebagai tindakan pengamanan.
“Informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat, sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Menurut dia, kerja sama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapat hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya, dan penilaian aset pada khususnya.