Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Penjara 21 Hari
- VIVA/Sherly
VIVA – Polisi pembanting mahasiswa, Brigadir NP telah menjalani proses persidangan yang disupervisi langsung Divisi Propam Mabes Polri. Brigadir NP dinyatakan telah melakulan pelanggaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam proses persidangan, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan mahasiswa korban MFA (20) dihadirkan. Alasan menghadirkan Kapolresta Tangerang karena sebagai atasan Brigadir.
"Kapolres Kota Tangerang hadir memimpin sidang, dan disaksikan oleh korban juga," kata Shinto, Kamis, 21 Oktober 2021.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Brigadir NP. Salah satunya perbuatan Brigadir NP karena di luar prosedur dan menimbulkan korban. Aksi Brigadir NP juga dinilai menjatuhkan nama baik Polri.
Pun, hal yang meringankan karena Briadir NP sudah mengakui kesalahannya.
"Di mana Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban," tutur Wahyu.
Selain itu, Brigadir NP juga sudah 12 tahun mengabdi di Polri tanpa pernah dihukum disiplin, melanggar kode etik, dan juga pidana.
"Lalu aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan," ujarnya.
Alhasil dengan segala pertimbangan, Brigadir NP pun dijatuhi hukuman dengan sanksi berlapis. Sanksi itu seperti penahanan di tempat khusus selama 21 hari. Lalu, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
"Kita juga memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," tuturnya.