Kakorlantas Polri: Mobil Dinas PJR Tidak Boleh untuk Pacaran

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (tengah)
Sumber :
  • dok Korlantas Polri

VIVA – Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono menegaskan, mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) tidak diboleh digunakan untuk pacaran. Hal ini menanggapi beredar foto polisi lalu lintas diduga Bripda AB yang memakai mobil dinas untuk pacaran.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

"Ya enggak boleh lah," kata Istiono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurut dia, apabila Bripda AB terbukti bersalah maka akan dimutasi. Kini, Bripda AB sedang diperiksa di Propam Mabes Polri. Saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas

"Kalau terbukti salah ya dimutasikan di staf. Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya," ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Photo :
  • dok Korlantas Polri
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial kejadian dugaan penyalahgunaan mobil dinas polisi. Salah satunya diunggah akun Twitter @Pasifisstate.

Akun tersebut menyertakan bukti foto screen shoot yang salah satunya diduga Bripda AB memakai mobil dinas untuk pacaran ke Taman Safari. Akun tersebut lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri.

"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," demikian bunyi akun tersebut seperti dikutip pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Terkait hal ini, Propam Mabes Polri sendiri sedang memeriksa oknum anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Menurut Kainduk Turangga IV Tol Jagorawi, Komisaris Polisi Fitrisia Kamila menyebut oknum anggota tersebut berinisial Bripda AB.

"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Paminal Mabes," ujar Kamila saat dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya