Novel Cs Laporkan Lagi Lili Pintauli ke Dewas Terkait Kasus Labura

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 21 Oktober 2021.

Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku meyangkut tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pilkada Serentak 2020, Darno.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," kata Novel dan Rizka, dikutip dari surat pengaduan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas KPK yang ditandatangani keduanya, Kamis, 21 Oktober 2021.

Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK | Foto Antara

Photo :
  • U-Report

Info dugaan komunikasi itu diperoleh berdasarkan penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus. Novel dan Rizka adalah dua mantan penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.

"Fakta ini juga kami sampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor LPS (Lili Pintauli Siregar) di mana dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Saudara Darno," bunyi lanjutan surat tersebut.

Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta kepada Lili supaya eksekusi penahanan Khairuddin Syah selaku tersangka dipercepat sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

Diduga permintaan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan perolehan suara anak Kharuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, yang turut mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.

Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno itu telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka.

"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan Saudara Darno dimaksud," demikian surat laporan itu.

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Harun Masiku

Novel dan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik Lili tersebut dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.

KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Kasus Suap yang Menjerat Hasto

Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik Lili Pintauli Siregar, menurut Novel dan Rizka, dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara tersebut tidak disinggung.

Putusan tersebut hanya menyinggung mengenai pelanggaran etik Lili dalam perkara Tanjungbalai. Padahal, dalam surat pelaporannya, Novel dan Rizka mengaku sudah memberikan keterangan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa Lili diduga juga terlibat dalam pengurusan perkara Labuhanbatu Utara.

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Atas hal itu, Novel dan Rizka memutuskan untuk melaporkan kembali dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.

"Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas," kata Novel dan Rizka dalam surat laporannya kepada Dewas KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Ditengah belum kunjung tertangkapnya Harun Masiku, muncul berbagai isu termasuk dia sudah berganti status kewarganegaraan. Namun, KPK enggan berspekulasi terkait hal itu.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025